A. PENGERTIAN
1.
Identitas nasional = identitas kebangsaan.
2.
Identitas berasal dari bahasa Inggris “identity,” yang berarti ciri,
tanda, atau
jatidiri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu, yang
membedakannya dengan yang lain.
3.
Nasional merujuk pada konsep kebangsaan.
4.
Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda, atau jatidiri
bangsa yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain. Identitas nasional lebih merujuk pada
identitas
bangsa dalam pengertian politik (political unity). Identitas
nasional Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di
antaranya adalah adanya ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan
hidup, kepribadian, dan dasar negara.
Pengertian identitas nasional yang
dikemukakan oleh Koento Wibisono (2005) adalah ”manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation)
dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri khas tadi
suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain
dalam kebidupannya.”
Adapun indikator yang dijadikan sebagai
salah satu parameter budaya untuk mencari identitas nasional antara lain :
1.
Pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat
sehari-hari. Hal ini
menyangkut adat-istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan.
2.
Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolis
menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Hal ini biasanya dinyatakan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Garuda Pancasilan, bendera,
bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.
Alat-alat kelengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan
seperti bangunan, teknologi, dan peralatan lain. Contohnya bangunan tempat
ibadah, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi lain seperti
pesawat terbang, kapal laut, alat komunikasi, dll.
4.
Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa yang sifatnya dinamis dan
tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu (pertanian,
olah raga, dll.).
B. FAKTOR PEMBENTUK IDENTITAS
Menurut Ramlan Surbakti (1999),
proses pembentukan bangsa-negara memerlukan identitas-identitas untuk
menyatukan. Faktor-faktor yang menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi primordial,
sakral, tokoh, sejarah, bhinneka tunggal ika,
perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
1.
Primordial
Faktor ini meliputi ikatan kekerabatan
(darah dan keluarga), kesamaan sukubangsa, daerah asal (homeland),
bahasa, dan adat-istiadat. Dengan faktor ini masyarakat dapat membentuk
bangsa-negara. Contoh : Bangsa Yahudi membentuk negara Israel.
2.
Sakral
Faktor ini dapat berupa agama atau
ideologi yang dianut/diakui oleh masyarakat bersangkutan. Contoh : Agama
Katholik mampu membentuk beberapa negara di Amerika Latin, Uni Soviet diikat
oleh kesamaan ideologi komunisme, dll
3.
Tokoh
Kepemimpinan para tokoh yang disegani dan
dihormati masyarakat (kharismatik), dapat menjadi faktor yang menyatukan
bangsa-negara. Contoh : Mahatma Ghandi di India, Yoseph Broz Tito di
Yugoslavia, Nelson Mandela di Afrika Selatan, dan Dr. Ir. Sukarno (Bung
Karno) di Indonesia.
4.
Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman
masa lalu yang menderita akibat penjajahan menimbulkan perasaan senasib
sepenanggungan dan solidaritas warga masyarakat, sehingga melahirkan tekad dan
tujuan untuk membentuk negara. Contoh : Indonesia.
5.
Bhinneka Tunggal Ika :
Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu
dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa menghilangkan keterikatannya
pada suku bangsa, adat-istiadat, ras, dan agama, dapat membentuk organisasi
besar berupa negara. Contoh : Republik Indonesia.
6.
Perkembangan Ekonomi :
Perkembangan ekonomi (industrialisasi)
akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka
kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat,
semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan, dan akan semakin besar
solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Contoh : Negara-negara di Amerika
utara dan Eropa barat.
7.
Kelembagaan :
Kerja dan perilaku lembaga pemerintahan
dan politik yang baik, yang mempertemukan dan melayani warga tanpa
membeda-bedakan asal-usul, suku, agama, ras, dll. dapat mempersatukan
orang-orang sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan parameter sosiologi, faktor-faktor pembentuk identitas
nasional menurut Srijanti (2009:35) adalah :
1. Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan
bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan
umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang terdiri dari
banyak suku bangsa (lk. 300) dan setiap suku bangsa mempunyai adat-istiadat,
tata kelakuan, dan norma yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu
negara Indonesia.
2. Kebudayaan, yang menurut ilmu sosiologi termasuk di
dalamnya adalah ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, kesenian, mata pencarian,
peralatan/perkakas, kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll.
Kebudayaan sebagai parameter identitas nasional harus yang merupakan milik
bersama (bukan individu/ pribadi).
3. Bahasa, yang merupakan kesitimewaan manusia
dalam berkomunikasi dengan sesamanya. Bahasa memiliki simbol yang menjadikan
suatu perkataan mampu melambangkan arti apa pun.
4. Kondisi
geografis, yang menunjukkan lokasi negara dalam kerangka ruang, tempat, dan
waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayahnya di muka bumi.
C. IDENTITAS KESUKUBANGSAAN
Identitas kesukubangsaan (Cultural
Unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau
sosiologis-antroplogis, yang disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama,
adat-istiadat, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland).
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat askriptif (sudah
ada sejak lahir), alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota memiliki
kesetiaan/loyalitas pada identitasnya (pada suku, agama, budaya, kerabat,
daerah asal, dan bahasa). Identitas ini disebut juga identitas primordial yang
pada umumnya sangat kuat karena memiliki ikatan emosional dan solidaritas erat.
D.
IDENTITAS KEBANGSAAN DAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas kebangsaan (political unity)
merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Bisa saja
dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen), tetapi umumnya terdiri
dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan
identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari
banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu
bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam
negara itu, atau juga dari identitas beberapa bangsa yang ada kemudian disepakati
untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.
Kesediaan dan kesetiaan warga, bangsa dan negara untuk mendukung identitas
nasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus. Mengapa?
Karena warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai
melunturkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada
identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa”
dalam negara. Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat-istiadat, bahasa
nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di
Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib
sepenanggungan ”bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian
memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama)
untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi
perjuangan (pergerakan) kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara.
Beberapa bentuk identitas nasional
Indonesia sebagai wujud konkrit dari hasil perjuangan bangsa dimaksud adalah :
1. Dasar falsafah dan ideologi negara,
yaitu Pancasila.
2. Bahasa nasional atau bahasa persatuan,
yaitu bahasa Indonesia.
3. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia
Raya.
4. Lambang negara, yaitu Garuda
Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka
Tunggal Ika.
6. Bendera negara, yaitu Sang Merah
Putih.
7. Hukum dasar negara (konstitusi),
yaitu UUD 1945.
8. Bentuk negara, yaitu NKRI dan
bentuk pemerintahannya Republik.
9. Konsepsi wawasan nusantara,
yaitu sebagai cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan memiliki nilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
untuk mencapai tujuan nasional.
10. Beragam kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai kebudayaan nasional.
Referensi :
Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
A. Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian bangsa.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal
yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan
satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki
kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya,
adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas
sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
B. Negara
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa
asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja)
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada.
Hakikat Bangsa
1. Bangsa adalah segenap penduduk suatu
negara.
2. Bangsa adalah penduduk yang mendiami
wilayah negara.
3. Bangsa adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah tertentu.
4. Bangsa adalah persekutuan manusia yang ada
dalam wilayah suatu negara.
5. Bangsa adalah semua orang yang berada
dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu
karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai
kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Sifat memaksa
Negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya
adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa
setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai
sangsi.
2. Sifat monopoli
Dalam menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran
kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara,
maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
Warga Negara
·
Warga Negara adalah
orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·
Warga Negara secara
umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
·
Warga negara adalah
orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
·
Warga Negara
Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
ü
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
ü
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
Penduduk
o Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
o Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat
orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
o Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang
tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat
resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar