Rabu, 16 Oktober 2013

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

A.  PENGERTIAN
1.  Identitas nasional = identitas kebangsaan.
2.  Identitas berasal dari bahasa Inggris “identity,” yang berarti ciri, tanda, atau
jatidiri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu, yang membedakannya dengan yang lain.
3.  Nasional merujuk pada konsep kebangsaan.
4.  Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda, atau jatidiri bangsa yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain. Identitas nasional lebih merujuk pada identitas
bangsa dalam pengertian politik (political unity). Identitas nasional Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya adalah adanya ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian, dan dasar negara.
Pengertian identitas nasional yang dikemukakan oleh Koento Wibisono (2005) adalah ”manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri khas tadi
suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kebidupannya.”
Adapun indikator yang dijadikan sebagai salah satu parameter budaya untuk mencari identitas nasional antara lain :
1.      Pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat sehari-hari. Hal ini
menyangkut adat-istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan.
2.      Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Hal ini biasanya dinyatakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Garuda Pancasilan, bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.      Alat-alat kelengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan, teknologi, dan peralatan lain. Contohnya bangunan tempat ibadah, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi lain seperti pesawat terbang, kapal laut, alat komunikasi, dll.
4.      Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa yang sifatnya dinamis dan tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu (pertanian, olah raga, dll.).
B. FAKTOR PEMBENTUK IDENTITAS
Menurut Ramlan Surbakti (1999), proses pembentukan bangsa-negara memerlukan identitas-identitas untuk menyatukan. Faktor-faktor yang menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhinneka tunggal ika, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
1.  Primordial
Faktor ini meliputi ikatan kekerabatan (darah dan keluarga), kesamaan sukubangsa, daerah asal (homeland), bahasa, dan adat-istiadat. Dengan faktor ini masyarakat dapat membentuk bangsa-negara. Contoh : Bangsa Yahudi membentuk negara Israel.
2.  Sakral
Faktor ini dapat berupa agama atau ideologi yang dianut/diakui oleh masyarakat bersangkutan. Contoh : Agama Katholik mampu membentuk beberapa negara di Amerika Latin, Uni Soviet diikat oleh kesamaan ideologi komunisme, dll 
3.  Tokoh
Kepemimpinan para tokoh yang disegani dan dihormati masyarakat (kharismatik), dapat menjadi faktor yang menyatukan bangsa-negara. Contoh : Mahatma Ghandi di India, Yoseph Broz Tito di Yugoslavia, Nelson Mandela di Afrika Selatan, dan Dr. Ir. Sukarno (Bung Karno) di Indonesia.
4.  Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu yang menderita akibat penjajahan menimbulkan perasaan senasib sepenanggungan dan solidaritas warga masyarakat, sehingga melahirkan tekad dan tujuan untuk membentuk negara. Contoh : Indonesia.
5.  Bhinneka Tunggal Ika :
Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat-istiadat, ras, dan agama, dapat membentuk organisasi besar berupa negara. Contoh : Republik Indonesia.
6.  Perkembangan Ekonomi :
Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan, dan akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Contoh : Negara-negara di Amerika utara dan Eropa barat.
7.  Kelembagaan :
Kerja dan perilaku lembaga pemerintahan dan politik yang baik, yang mempertemukan dan melayani warga tanpa membeda-bedakan asal-usul, suku, agama, ras, dll. dapat mempersatukan orang-orang sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan parameter sosiologi, faktor-faktor pembentuk identitas nasional menurut Srijanti (2009:35) adalah :
1.  Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang terdiri dari banyak suku bangsa (lk. 300) dan setiap suku bangsa mempunyai adat-istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia.
2.  Kebudayaan, yang menurut ilmu sosiologi termasuk di dalamnya adalah ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, kesenian, mata pencarian, peralatan/perkakas, kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll. Kebudayaan sebagai parameter identitas nasional harus yang merupakan milik bersama (bukan individu/ pribadi).
3.  Bahasa, yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan sesamanya. Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu melambangkan arti apa pun.
4.   Kondisi geografis, yang menunjukkan lokasi negara dalam kerangka ruang, tempat, dan waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayahnya di muka bumi.
C. IDENTITAS KESUKUBANGSAAN
Identitas kesukubangsaan (Cultural Unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau sosiologis-antroplogis, yang disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat-istiadat, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland). Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota memiliki kesetiaan/loyalitas pada identitasnya (pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahasa). Identitas ini disebut juga identitas primordial yang pada umumnya sangat kuat karena memiliki ikatan emosional dan solidaritas erat.

D. IDENTITAS KEBANGSAAN DAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Bisa saja dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen), tetapi umumnya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu, atau juga dari identitas beberapa bangsa yang ada kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.
Kesediaan dan kesetiaan warga,  bangsa dan negara untuk mendukung identitas nasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus. Mengapa? Karena warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai melunturkan identitas nasional. Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa” dalam negara. Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat-istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib sepenanggungan ”bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan) kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia sebagai wujud konkrit dari hasil perjuangan bangsa dimaksud adalah :
1. Dasar falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila.
2. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
3. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
7. Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945.
8. Bentuk negara, yaitu NKRI dan bentuk pemerintahannya Republik.
9. Konsepsi wawasan nusantara, yaitu sebagai cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
untuk mencapai tujuan nasional.
10. Beragam kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Referensi :
Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
A.  Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.    Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.      Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.


B.  Negara
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.    George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.    G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.    Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.    Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Hakikat Bangsa
1.     Bangsa adalah segenap penduduk suatu negara.
2.     Bangsa adalah penduduk yang mendiami wilayah negara.
3.     Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah tertentu.
4.     Bangsa adalah persekutuan manusia yang ada dalam wilayah suatu negara.
5.     Bangsa adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.    Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.    Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.    Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Warga Negara
·      Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·      Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·      Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·      Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.  anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.   anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.   anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.   anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.  anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.  anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.  anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
ü Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
ü Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Penduduk
o  Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
o  Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
o  Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar