Jakarta (Antara) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung penghapusan sistem "outsourcing" di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengangkat para pekerja kontrak menjadi karyawan tetap sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan BUMN mempunyai karyawan tetap. Maka, karyawan yang sudah mencukupi untuk ditetapkan menjadi karyawan tetap dari pada merekrut karyawan baru," kata Pramono Anung usai bertemu Gerakan Bersama Buruh (GEBER) BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Pramono berempati kepada pegawai BUMN yang dikontrak dalam bentuk "outsourcing".
Dia menilai ada yang salah dalam rekrutmen pegawai BUMN dengan melihat jumlah karyawan BUMN "outsourcing" sebanyak dua jutaorang.
"Maka hari ini ketika kami menerima teman -teman dari Geber BUMN dan ini nanti akan kita teruskan dalam Bamus (Badan Musyawarah) dan paripurna terdekat supaya ini menjadi sikap resmi dewan terhadap persoalan outsourcing karyawan BUMN," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Geber BUMN Ais meminta pimpinan DPR mendorong agar sistem "outsourcing" di BUMN dihapuskan.
Selain itu dia menilai rekomendasi Panja "Outsourcing" BUMN belum dijalankan padahal poinnya sudah jelas.
"Saat ini masih ada 416 pegawai PLN di Bekasi di PHK, seribu karyawan Jamsostek di PHK. Fakta-fakta itu yang harus direspon pemerintah," ujarnya.
Ais juga meminta DPR menyurati Presiden SBY untuk mengeluarkan instruksi agar pekerja "outsourcing" BUMN diangkat menjadi pegawai tetap. Dia juga menilai perusahaan BUMN banyak melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diperingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar